Sementara hari Sabtu dan Minggu PNS menjadi hari libur yang dapat digunakan beristirahat ataupun berlibur.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Daftar Seleksi CPNS 2025 Segera Buka, Siapkan Persyaratan
BACA JUGA:Deretan Jabatan Harobin Mustofa, Saat Masih Aktif Jadi PNS di Pemprov Sumsel & Pemkot Palembang
Lebih lanjut untuk jam kerja di atas di luar dari jam istirahat. Pada hari kerja Jumat, PNS memiliki jam istirahat selama 90 menit.
Di luar dari hari kerja Jumat, tepatnya Senin hingga Kamis PNS memiliki jam istirahat selama 60 menit.
Kemudian untuk jam masuk berkantor, PNS ditetapkan masuk pukul 07.30 zona waktu setempat.
Terkait hari kerja PNS, baru-baru ini pemerintah melalui BKN mengeluarkan kebijakan terbaru. Dimana PNS diperbolehkan untuk masuk kantor selama 3 hari.
BACA JUGA:Peluang Baru, Badan Gizi Nasional akan Rekrut Ribuan Formasi CPNS 2025, Ini Syaratnya!
BACA JUGA:Persiapkan Diri! IKN Buka 3 Formasi Pendaftaran CPNS 2025, Lulusan SMA/SMK Bisa Ikut
Untuk 2 harinya diperkenankan dapat bekerja dari rumah atau Work From Anywhere (WFA).
Kendati begitu, kebijakan ini berlaku untuk PNS di lingkungan BKN. PNS diperbolehkan untuk masuk kantor selama 3 hari.
Pun kebijakan ini dikeluarkan sebagai gerak cepat BKN dalam merespon efisiensi anggaran.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BKN, Zudan Arif, mengatakan pihaknya cepat merespon melalui 10 kebijakan untuk bisa mendukung penghematan anggaran yang dilakukan di seluruh lingkungan instansi pemerintahan.
BACA JUGA:Penyebab Gaji PNS Naik Berlipat-lipat di Maret 2025? Golongan PNS Ini Wajib Cek Saldo Rekening!
Jadi salah satunya adalah PNS atau ASN BKN yang hanya diperbolehkan untuk ngantor selama 3 hari seminggu, dan sisanya dilaksanakan dalam bentuk WFA (Work From Anywhere).