SUMEKS.CO - Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan instruksi terbaru. Yakni guna mengefisiensikan anggaran sesuai dengan perintah Presiden pasca Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan.
Pemerintah mendukung optimalisasi efisiensi anggaran yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup berkantor 3 hari saja dalam seminggu. Dimana pemerintah secara resmi telah menetapkan jam kerja PNS juga.
Jadi untuk tahun 2025 ini, PNS bekerja mengacu pada ketentuan jam kerja tersebut.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, BKN Instruksi PNS Cukup Berkantor 3 Hari Seminggu
BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024
Para PNS wajib mengetahui ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan jam kerja ini menjadi hal penting yang perlu diketahui oleh seluruh PNS.
Yakni, pasalnya waktu yang digunakan oleh PNS bekerja mengacu pada jam kerja.
Pada dasarnya untuk jam kerja PNS di tahun 2025 telah ditetapkan pemerintah dalam peraturan perundang-undangan.
Tepatnya di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Berdasarkan Perpres ini, pemerintah memberikan jam kerja kepada PNS dengan fleksibel.
BACA JUGA:Ini Info Syarat dan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025
BACA JUGA:Siapkan Diri! 400 Ribu Formasi Dibuka CPNS 2025, 6 Formasi Ini Kuota Terbanyak
Jadi terhitung jumlah jam kerja PNS secara keseluruhan sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu.
Dimana untuk satu minggu itu terdiri dari lima hari kerja bagi PNS.
Diantara hari kerja PNS selama seminggu yaitu, Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.