Buntut Penetapan Tersangka Kasus Sengketa Lahan, K-MAKI Datangi Polda Sumsel, Tuding Ada Oknum Tak Netral
Buntut Penetapan Tersangka Kasus Sengketa Lahan, K-MAKI Datangi Polda Sumsel, Tuding Ada Oknum Tak Netral.-Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah elemen masyarakat dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel melakukan aksi unjuk rasa buntut adanya penetapan tersangka dalam perkara yang dinilai lebih ke ranah ke perdata.
Aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin 10 November 2025 itu dipicu dugaan kriminalisasi terhadap Fachrurozi (47), warga Kelurahan Talang Putri, Plaju Palembang.
Fachrurozi sendiri ditetapkan tersangka atas dugaan pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang yakni berupa pondok di atas lahan yang bersengketa antara ahli waris dan pelapor, pada Jumat 7 November 2025.
Kasus dugaan pengerusakan itu diketahui dilaporkan Ratna Juwita Nasution yang saat ini ditangani Subdit Kamneg Ditereskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Palsukan Tanda Tangan Camat, Oknum Polisi Ini Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah
Nah, demo yang dilakukan K-MAKI Sumsel itu lantaran penetapan Fachrurozi sebagai tersangka itu cukup janggal.
Feri Kurniawan, Direktur K-MAKI Sumsel, dalam aksinya menilai penetapan tersangka itu sarat dipaksakan.
Sebab, yang menjadi laporan polisi tersebut berupa objek lahan yang tengah bersengketa hak kepemilikan.
"Barang buktinya yang ada juga hanya foto dan tidak pernah diuji forensik. Foto itu menunjukkan keberadaan pondok dan Fachrurozi tampak berada di lokasi, semestinya foto itu menunjukan pondok masih berdiri utuh ketika Fachrurozi berada di lokasi bukan dalam keadaan rusak," beber Feri.
BACA JUGA:Waduh, Oknum Pengurus Masjid di Sako Baru Larang Pengunjung Ngecas Handphone
BACA JUGA:Berulang Kali Positif Narkoba, Oknum Anggota Polres Lahat Direkomendasikan PTDH
"Dan penyidik seperti mengenyampingkan logika tersebut dan tetap menetapkan dia sebagai tersangka," tambah Feri kepada awak media di lokasi.
Dirinya juga menyebut, kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang namun dihentikan dengan dasar keterangan ahli menilai perkara tersebut adalah perdata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


