PALEMBANG, SUMEKS.CO - Untuk pertama kalinya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, melaksanakan penghentian penuntutan dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ) alias Keadilan Restoratif.
Penghentian penuntutan yakni, terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yaitu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Dari rilis yang diterima redaksi Selasa 21 Januari 2025, ekspos RJ dipimpin Wakil Kepala Kejati Sumsel Pipuk Firman Priyadi Sah MH
Pada pelaksanaan ekspos RJ kasus penyalahgunaan narkotika, selain Wakajati Sumsel juga turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang beserta Jajaran.
BACA JUGA:Kejari Palembang Sukses Hentikan Satu Penuntutan Perkara Melalui Berdasarkan Keadilan Restoratif
BACA JUGA:Berkah Ramadhan, Kejari Palembang Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Dalam rilisnya, perkara penyalahgunaan Narkotika yang diajukan Kejaksaan Negeri Palembang dengan Tersangka atas nama M Romadoni Bin Surya Gunawan.
Pasal yang disangkakan sebelumnya terhadap M Romadoni yaitu kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua : Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kejati Sumsel melakukan ekspose penghentian penuntutan melalui RJ kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kejati Sumsel--
Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mekanisme Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, yakni melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Sehingga, menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukum hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum serta dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui Kebijakan Restorative Justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu digarisbawahi bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Permohonan penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif, khusus untuk perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
BACA JUGA:Kasus Pencurian Kambing Dihentikan Melalui Restoratif Justice
BACA JUGA:Dukung Penerapan Keadilan Restoratif, Bapas Palembang Dirikan Griya Abhipraya