Cerita Sukses UMKM Milenial dan Gen Z Pemenang J&T Connect Preneur Business Competition

Selasa 24-12-2024,10:19 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Indonesia adalah rumah bagi lebih dari 64 juta UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian negara.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2023 menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi hingga 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja.

Namun, perjalanan membangun bisnis tidaklah mudah, terutama bagi para anak muda yang melirik dunia usaha.

Minimnya pengalaman dan edukasi bisnis, keterbatasan modal, hingga akses pasar menjadi kendala yang sering dihadapi.

Di sinilah J&T Express sebagai perusahaan logistik berskala global hadir dan meluncurkan program seperti J&T Connect Preneur sebagai jembatan untuk membantu para pengusaha belajar, berkembang, dan menciptakan peluang baru.

BACA JUGA:Hendak Pasang Plang di Lapangan Sepakbola Torpedo Tapi Dihalangi, Warga Lapor ke Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Kamera OPPO Reno 12 Pro Layak Ponsel Superior: HP 5G Laris Manis dengan Harga Terjangkau, Simak Spesifikasinya

Pada kompetisi bisnis yang diselenggarakan oleh J&T Connect Preneur, tiga pengusaha muda menarik perhatian dengan ceritanya masing-masing. Pasalnya, di usianya yang muda tersebut mereka mampu menembus Top 10 dari total sekitar 300 pendaftar.

SISABENANG


Ilustrasi--

Chantika, pemilik dari SISABENANG mengawali usahanya tepat di kala pandemi COVID-19 berlangsung.

“Di waktu tersebut, kecintaan saya dan ibu terhadap dunia fesyen menginspirasi untuk menciptakan produk fashion berkelanjutan yang belum banyak dilirik pengusaha lain.” kenangnya.

Chantika memanfaatkan limbah sisa kain pabrik sebagai bahan utama pembuatan produk dan merupakan upaya untuk mendukung aksi global SDGs (Sustainable Development Goals). 

Bergabung dalam J&T Connect Preneur menjadi titik balik bagi SISABENANG. Program ini memberikan wawasan mendalam, mulai dari cara menyusun business model canvas hingga strategi pemasaran.

BACA JUGA:Gadaikan Motor Pacar Sendiri, Resedivis Kasus Pencurian Ini Dihukum 2 Tahun Penjara, Modusnya Bikin Geram

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Jaksa Tetap Tuntut 2 Terdakwa dengan Hukuman Mati

Kategori :