Siapa Saja? Ini Daftar 3 DPO yang Belum Tertangkap, KPK: Tren Positif Pelaporan Gratifikasi

Selasa 24-12-2024,15:01 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

BACA JUGA: HEBOH, Paman Birin Mendadak Muncul Jadi Pembina Apel ASN Pemprov Kalsel, Padahal Diburu KPK Dugaan Suap

BACA JUGA:KPK Lelang Tanah Atas Nama Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Tahun 2023 menyumbang 1.228 pelaporan senilai Rp4,8 miliar, sementara hingga 16 Desember 2024 terdapat 1.432 pelaporan dengan nilai Rp7,09 miliar yang ditetapkan menjadi milik negara. 

Total pelaporan yang ditetapkan sebagai milik negara selama lima tahun terakhir mencapai 5.815 pelaporan dengan nilai Rp21,03 miliar.

Dorongan untuk Menolak Gratifikasi

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, KPK terus mendorong aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, maupun pejabat publik untuk menolak gratifikasi.

Apabila tidak memungkinkan untuk menolak, maka penerima wajib melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari sejak penerimaan. 

Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, atau secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id, atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Kategori Objek Gratifikasi 2024

Pada 2024, KPK mencatat bahwa objek gratifikasi terbanyak yang dilaporkan adalah kategori karangan bunga, hidangan berlaku umum, makanan, dan minuman kemasan dengan masa berlaku. 

Total objek dalam kategori ini mencapai 1.471 dengan nilai Rp1,229 miliar. Salah satu pelaporan terbesar dalam kategori ini mencapai nilai Rp162 juta.

Kategori berikutnya adalah uang tunai, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya, yang mencapai 1.447 objek dengan nilai Rp13,637 miliar. Di antara pelaporan tersebut, satu pelaporan memiliki nilai tertinggi yaitu Rp500 juta.

Kategori cendera mata, plakat, atau barang dengan logo instansi pemberi berada di posisi ketiga, dengan 332 objek senilai Rp125 juta. 

Sedangkan kategori tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, atau fasilitas lainnya menjadi yang paling sedikit dilaporkan, dengan 71 objek senilai Rp636 juta.

Selain itu, KPK juga menerima laporan kategori barang lainnya yang mencakup 1.246 objek dengan nilai total Rp1,424 miliar.

Secara keseluruhan, total objek gratifikasi yang dilaporkan pada 2024 hingga 16 Desember mencapai 4.567 objek dengan nilai Rp17,05 miliar.

Kategori :