Harun Masiku diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Kasus ini terkait dengan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Penerapan Pasal:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harun Masiku menjadi buronan sejak Januari 2020 dan hingga kini belum ditemukan. Keberadaannya menjadi salah satu misteri besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA:KPK 2024-2029, Era Baru Pemberantasan Korupsi di Bawah Kepemimpinan Setyo Budiyanto
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di KPK
DPO KPK, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin--
2. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 8 Juli 1954
Kewarganegaraan: Indonesia
Status: Dalam Pencarian Sejak 19 Oktober 2021
Dugaan Tindak Pidana:
Paulus Tannos terlibat dalam dugaan korupsi terkait pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011–2013 di Kementerian Dalam Negeri.