BACA JUGA:Puncak Hakordia, Kejati Sumsel-Kejari Palembang Sukses Borong Penghargaan KPK Awards 2024
15.516 Laporan Gratifikasi Diterima KPK, Rp21,03 Miliar Disetor ke Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menerima sebanyak 15.516 pelaporan gratifikasi sepanjang periode 2020-2024, dengan total nilai mencapai Rp88,39 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.815 pelaporan telah ditetapkan menjadi milik negara dengan nilai total Rp21,03 miliar.
Data ini disampaikan oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024 yang digelar di Jakarta.
Tren Pelaporan Gratifikasi Meningkat
Johanis Tanak menyebutkan bahwa tren pelaporan gratifikasi terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2020, KPK menerima 1.839 pelaporan, yang kemudian mjudul eningkat menjadi 2.127 pelaporan pada 2021, dan mencapai 3.903 pelaporan pada 2022.
Tren ini berlanjut pada 2023 dengan 3.703 pelaporan, sementara pada 2024 hingga 16 Desember telah mencapai 3.944 pelaporan.
“Tren peningkatan pelaporan gratifikasi diproyeksikan akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2024,” ujar Johanis.
Secara rinci, nilai gratifikasi yang dilaporkan meliputi Rp25,80 miliar pada 2020, Rp8 miliar pada 2021, Rp16,7 miliar pada 2022, Rp20,84 miliar pada 2023, dan Rp17,05 miliar pada 2024 hingga pertengahan Desember.
Hasil Telaah dan Analisis
KPK melakukan telaah dan analisis atas setiap pelaporan gratifikasi untuk menentukan status kepemilikannya.
Dari hasil analisis tersebut, pada 2020, sebanyak 916 pelaporan dengan nilai Rp2,74 miliar ditetapkan sebagai milik negara.
Pada 2021, 931 pelaporan senilai Rp2,4 miliar dinyatakan sebagai milik negara, disusul oleh 1.308 pelaporan senilai Rp4 miliar pada 2022.