Melalui pelaporan ini, KPK menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Dengan tren pelaporan gratifikasi yang terus meningkat, KPK berharap kesadaran publik dan aparatur negara untuk melaporkan gratifikasi juga semakin tinggi.
BACA JUGA:Tanah Milik Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang Dilelang KPK, Ada yang Berminat?
BACA JUGA:Jaksa Tak Hadiri Sidang PK Ahmad Yani, Kuasa Hukum Kecewa
Partisipasi aktif masyarakat dan dukungan dari seluruh elemen bangsa sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
KPK mengimbau masyarakat untuk turut membantu upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan ketiga buronan ini.
Jika Anda memiliki informasi penting, segera hubungi Call Center KPK di nomor 198.
Dukungan masyarakat sangat berarti untuk memastikan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.