Pemerintah menyatakan bahwa proses penetapan PPPK paruh waktu ini tidak otomatis, tetapi harus mempertimbangkan anggaran yang tersedia.
Terkait alokasi anggaran ini menjadi faktor penting karena akan berdampak pada penggajian serta aspek pendukung lainnya.
Jadi,dikarenakan tidak ada kebijakan otomatis untuk mengangkat honorer sebagai PPPK paruh waktu, sehingga calon peserta tetap harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan pada seleksi PPPK 2024.