4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
BACA JUGA:Upaya Jaga Kondusivitas dan Keamanan, Wantannas Cek Cooling System Pilkada Serentak di OKI
6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
8. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Budiman Ajak Warga Air Sugihan OKI Memenangkan Muri
BACA JUGA:9 Aturan Kampanye Pilkada 2024 yang Wajib Dipatuhi Calon Kepala Daerah, Nomor 6 Terbanyak Dilanggar
Di lain sisi, Penentuan lokasi kampanye ditentukan dari masing-masing paslon sesuai dengan mekanisme zona.
Terkait mekanisme zona tersebut, masing-masing paslon akan mengikuti Keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor 126 Tahun 2024.
Zona pembagian yang ditentukan, yakni:
Zona I : Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Latih Personel Lewat Sispamkota
BACA JUGA:Persiapan Pilkada Serentak 2024, Fokus pada Penyusunan Anggaran dan Naskah Renops Mantap Praja
Zona II : Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.