9 Aturan Kampanye Pilkada 2024 yang Wajib Dipatuhi Calon Kepala Daerah, Nomor 6 Terbanyak Dilanggar

Selasa 22-10-2024,20:11 WIB
Reporter : Edi Handoko
Editor : Edi Handoko

Zona III : Zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Dalam ketetapan itu, setiap paslon akan mendapatkan kesempatan 7 kali kampanye pada setiap zona.

Sementara, untuk pembagian waktu kampanye, masing-masing paslon diperbolehkan dari pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Latih Personel Lewat Sispamkota

BACA JUGA:Polda Sumsel Jamin Pengamanan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Masing-Masing Wilayah

Sedangkan, untuk lokasi kampanye boleh di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.

Kendati demikian, saat kampanye masing-masing paslon perlu memperhatikan daya tampung tempat kegiatan untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

Kategori :