Zona III : Zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Dalam ketetapan itu, setiap paslon akan mendapatkan kesempatan 7 kali kampanye pada setiap zona.
Sementara, untuk pembagian waktu kampanye, masing-masing paslon diperbolehkan dari pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Latih Personel Lewat Sispamkota
BACA JUGA:Polda Sumsel Jamin Pengamanan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Masing-Masing Wilayah
Sedangkan, untuk lokasi kampanye boleh di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
Kendati demikian, saat kampanye masing-masing paslon perlu memperhatikan daya tampung tempat kegiatan untuk menghindari hal yang tak diinginkan.