Izin Lengkap! BSI Kini Punya Layanan Simpanan Emas dari OJK
Wakil Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Bob T.Ananta menyampaikan bahwa BSI telah mendapatkan izin Bulion Bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk layanan simpanan emas.--
SUMEKS.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk resmi memperoleh izin bulion jasa simpanan emas. Dengan izin tersebut maka BSI kini memiliki tiga kegiatan usaha bulion yakni Simpanan Emas, Perdagangan Emas dan Penitipan Emas.
Izin sebagai Bank dengan jasa simpanan emas diperoleh pada 10 November 2025.
Jasa Simpanan Emas adalah penyimpanan emas oleh nasabah di bank di mana emas dapat disalurkan dalam skema pembiayaan emas (gold-to-gold) dan atau perdagangan emas.
Jasa Penitipan Emas adalah penitipan oleh nasabah di bank di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa, adapun jasa perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas batangan terstandarisasi.
BACA JUGA: BSI Konsisten Akselerasi UMKM Naik Kelas, Dorong Segmen SME BSI Naik 12,20%
BACA JUGA:Dirut BSI Finish 5K Run For Humanity Sentul 2025
Oleh karena itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto serta OJK yang telah memberikan izin kepada BSI untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, dan BSI berhasil mencatat pertumbuhan bisnis emas yang signifikan, didukung oleh peningkatan jumlah nasabah dan volume transaksi perdagangan emas.
Dalam paparannya, Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta pada Bullion Connect di Jakarta menyampaikan bahwa ‘’Aktivitas bulion ini membuat investasi emas menjadi lebih terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat’’. Melalui aplikasi mobile BYOND by BSI, nasabah dapat memiliki emas mulai dari Rp50 ribu atau setara dengan 0,02 gram.
Selain nilai investasi yang sangat terjangkau, investasi emas dapat dilakukan 24 jam dan dapat dicetak dengan nilai yang relatif rendah.
“Jika memiliki emas 2 gram, nasabah sudah dapat mencetak emasnya”. imbunya
BACA JUGA:BSI Wujudkan Semangat Kepedulian Sosial dan Spiritual Melalui Run For Humanity Trail Run Sentul
BACA JUGA:BSI Bantu Evakuasi Musibah Pesantren di Jawa Timur
Emas aman karena secara fisik emas disimpan di vault yang aman sehingga nasabah tidak perlu khawatir emasnya hilang. Nasabah juga dapat menjual emasnya kapan saja, dan dana hasil penjualan emas langsung masuk ke rekening nasabah secara real time.
Sejak diluncurkan sampai dengan 30 September 2025, layanan bulion menarik minat nasabah cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah nasabah yang memiliki rekening emas telah menembus angka 200.238 nasabah, tumbuh 94,98% sepanjang tahun (YTD).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





