"Kita sengaja membuat gugatan ini tergesa-gesa, dan hari ini harus terdaftar. Karena ingin upacara 17-an nanti sama seperti 17-an kemarin, yang berhijab, pakai hijab," ucapnya.
Arif juga menyebut, bahwa gugatan yang mereka sampaikan ini merupakan gugatan sosial, sehingga pihaknya belum dapat berkoordinasi dengan para korban.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Terima Duplikat Bendera Pusaka HUT RI Ke-79 dari BPIP RI: Simbol Semangat Kemerdekaan
"Tidak ada (koordinasi), ini gugatan sosial. Tidak ada hubungan dengan korban," sebutnya.
Dikatakan Arif, bahwa pada gugatan sosial ini, pihaknya hanya ingin penegakan hukum, sehingga apapun yang melanggar ketentuan HAM harus diluruskan.
"Dan ini hendaknya menjadi pembelajaran, katanya kita ingin toleransi," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso menambahkan, petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sudah Pamitan, Saat Minta Maaf Suaranya Bergetar di Pidato Kenegaraan
BACA JUGA:IKN Sambut HUT RI ke-79, Presiden Jokowi Pimpin Sidang Paripurna dengan Semangat Baru
"Karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabny, karena adanya aturan dari BPIP," paparnya.
Adapun yang menjadi tuntutan dari para penggugat adalah meminta uang ganti rugi sejumlah Rp 100 juta untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka.
Kepala BPIP, Prof Yudian Wahyudi, memberikan ucapan selamat kepada para Paskibraka. --
Kedua, kaitannya dengan ganti rugi karena melepas hijab atau jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga Rp 100 juta.
"Kemudian di materialnya kita nol (0) rupiah," kata Dwi.
BACA JUGA:Siapa Pendesain Istana Garuda di IKN Tempat Presiden Jokowi Berkantor!