Sengketa Panas Lahan Eks Cineplex Palembang, Ahli Waris Tuntut Rp10 Miliar dan Batalkan AJB Bermasalah
Sengketa Panas Lahan Eks Cineplex Palembang, Ahli Waris Tuntut Rp10 Miliar dan Batalkan AJB Bermasalah--Fadli
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sengketa lahan eks bioskop legendaris Cineplex Palembang kembali memanas, usai upaya mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan gagal.
Sehingga, sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ahli waris Raden Nangling terhadap Gunawati Kokoh Thamrin pun berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam persidangan yang digelar Kamis, 6 November 2025, majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya setelah pembacaan gugatan dianggap telah dibacakan.
“Sidang berikutnya akan beragenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat melalui e-court. Namun apabila kedua pihak sepakat berdamai, tetap laporkan kepada majelis hakim,” ujar hakim Samuel Ginting di ruang sidang.
BACA JUGA:Mediasi Gagal, Penggugat PMH Lahan Eks Cineplex Palembang Sebut Tergugat Tak Beritikad Baik
BACA JUGA:Turut Tergugat Mangkir Mediasi Sengketa Lahan Eks Cineplex, Hambali: 'Mereka Tak Ada Itikad Baik'
Majelis hakim juga menegaskan bahwa, sidang berikutnya yang menghadirkan bukti dan saksi-saksi tetap akan digelar secara langsung di ruang persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Hambali Mangku Winata, usai persidangan menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan karena adanya dugaan cacat hukum atas kepemilikan lahan eks Cineplex tersebut.

Kuasa hukum penggugat Hambali Mangku Winata SH MH didampingi rekan--Fadli
Ia menyebut, lahan seluas 10.850 meter persegi itu dulunya merupakan milik keluarga besar Raden Nangling dalam hal ini Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris.
“Gugatan ini kami ajukan karena adanya dugaan cacat hukum dalam kepemilikan lahan oleh pihak tergugat, dalam hal ini Gunawati Kokoh Thamrin,” ujar Hambali.
Menurutnya, logika hukum sederhana bisa dipahami seperti seseorang yang membeli kendaraan hasil kejahatan — meski pembeli tidak tahu, kepemilikan barang itu tetap bermasalah.
“Begitu juga dengan kasus tanah ini. Jika proses peralihannya cacat hukum, maka kepemilikan selanjutnya juga bermasalah,” tegasnya.
BACA JUGA:Spekulasi Sepelekan Peradilan Menguat, Tergugat PMH Lahan Eks Cineplex Palembang Kembali Mangkir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:





