Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sidang Pembunuhan Sesama Pengamen di Bawah Jembatan Ampera, Terdakwa Benarkan Ikut Aniaya Korban

Sidang Pembunuhan Sesama Pengamen di Bawah Jembatan Ampera, Terdakwa Benarkan Ikut Aniaya Korban

Sidang Pembunuhan Sesama Pengamen di Bawah Jembatan Ampera, Terdakwa Benarkan Ikut Aniaya Korban--Fadli

 

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa M Fikri Suhaimi, pengamen yang tega ikut menghabisi nyawa rekannya sendiri.

Kasus pembunuhan yang terjadi di bawah jembatan Ampera 7 Ulu Palembang itu menyeret Fikri ke meja hijau, sementara dua pelaku lainnya masih buron alias DPO, masing-masing bernama Subhan dan Ari.

Sidang yang digelar Rabu, 5 November 2025, dipimpin oleh majelis hakim Fatimah SH MH.

Dalam dakwaan, JPU membeberkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula pada malam 18 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban M Aji baru pulang dari mengamen di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).

BACA JUGA:WADUH, Cewek Terekam Selingkuh Saat Live Pengamen di Jembatan Ampera

BACA JUGA:Modus Ngamen di Lampu Merah Lalu Rampas Kartu E-toll, 3 Pemuda di Palembang Sasar Mobil Plat Luar Sumsel

Saat melintas di bawah jembatan 7 Ulu, korban diadang oleh tiga pelaku — Fikri, Subhan, dan Ari — yang dalam kondisi mabuk berat.

Tujuan mereka sederhana tapi mematikan, memalak uang hasil ngamen korban. Namun, karena korban menolak memberikan uangnya membuat para pelaku kalap mata.


Terdakwa M Fikri salah satu pelaku penikaman terhadap sesama pengamen serius mendengarkan keterangan saksi sidang--Fadli

Dari keterangan dakwaan, pelaku Subhan tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban di bagian dada, sementara terdakwa Fikri dan Ari memukuli tubuh korban hingga meregang nyawa.

Akibat serangan brutal itu, korban M Aji mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Pisau yang ditancapkan di dadanya menjadi bukti betapa sadisnya pengeroyokan tersebut.

Fakta-fakta mengerikan itu diperkuat dengan kesaksian Safri, rekan korban sesama pengamen yang turut dihadirkan di persidangan. Dari jarak tidak jauh, Safri menyaksikan langsung saat korban dikeroyok.

“Kejadiannya waktu kami pulang dari ngamen. Tiba-tiba korban diadang oleh tiga orang itu. Karena tidak mau kasih uang, mereka langsung memukuli korban. Lalu saya lihat Subhan tusuk dada korban,” ujar Safri di hadapan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait