Sidang Pembunuhan Sesama Pengamen di Bawah Jembatan Ampera, Terdakwa Benarkan Ikut Aniaya Korban
Sidang Pembunuhan Sesama Pengamen di Bawah Jembatan Ampera, Terdakwa Benarkan Ikut Aniaya Korban--Fadli
BACA JUGA:Usai Pemalakan BKB Viral di Medsos, Ratu Dewa Meledak di Rapat: Warning Kepala OPD yang Lelet
Menurutnya, ketiga pelaku termasuk terdakwa Fikri memang dikenal sering mabuk dan memalak pengamen lain di bawah jembatan tersebut.
“Saya kenal baik semuanya, terutama Fikri. Mereka sering bikin keributan sambil mabuk di bawah jembatan itu,” lanjutnya.
Safri menuturkan, malam itu sebenarnya banyak warga yang menyaksikan kejadian tersebut, namun tidak ada yang berani mendekat lantaran para pelaku membawa senjata tajam.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, tapi ambruk bersimbah darah tak jauh dari lokasi kejadian.
Di hadapan hakim, terdakwa M Fikri Suhaimi akhirnya mengakui seluruh keterangan saksi. Tanpa banyak membantah, ia mengiyakan bahwa dirinya memang ikut menganiaya korban.
Atas perbuatannya, terdakwa Fikri didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan langsung dari terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan akibat mabuk dan pemalakan di jalanan kerap berujung pada tragedi kemanusiaan yang memilukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:





