Banner Pemprov
Pemkot Baru

Rafli Merengek, Bersimpuh dan Cium Kaki Sang Ibu Usai Ancam Sajam Karena Tak Dibelikan HP

Rafli Merengek, Bersimpuh dan Cium Kaki Sang Ibu Usai Ancam Sajam Karena Tak Dibelikan HP

Rafli Merengek, Bersimpuh dan Cium Kaki Sang Ibu Usai Ancam Sajam Karena Tak Dibelikan HP, foto insert: Yuliana SH penasihat hukum terdakwa Rafli--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang mendadak haru pada Rabu 22 Oktober 2025 sore kemarin.

Seorang pemuda bernama M. Rafli Zulkarnain (25), warga Sungai Lumpur Laut Darat, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, bersimpuh dan mencium kaki ibunya sambil menangis tersedu-sedu.

Rafli, yang sebelumnya dikenal temperamental dan sering membuat ulah di rumah, kali ini tak kuasa menahan tangisnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus SH MH.

Di tengah sidang yang membahas perbuatannya sendiri—mengancam ibu kandung dan adik perempuannya menggunakan senjata tajam (sajam) hanya karena tidak dibelikan ponsel—Rafli tampak menyesali semua perbuatannya.

Tangis Rafli pecah saat sang ibu bernama Sutaya, memberikan kesaksian di hadapan hakim.

BACA JUGA:Jemput Suami di Rumah Temannya, Wanita Muda di Palembang Ini Malah Jadi Korban KDRT

BACA JUGA:Pengantin Baru di Palembang Alami KDRT Saat Masih Tinggal Bersama di Rumah Mertua, Masih Trauma

Dengan suara lirih penuh getar, Sutaya menceritakan betapa dirinya dan anak bungsunya, Keisya Olivia hidup dalam ketakutan di bawah satu atap bersama terdakwa Rafli.

Mendengar kesaksian itu, Rafli yang duduk di kursi terdakwa tampak tak kuasa menatap wajah ibunya hingga majelis hakim memerintahkan untuk meminta maaf langsung kepada ibunya.


Terdakwa Rafli bersimpuh meminta maaf kepada sang ibu atas perbuatannya ancam pakai sajam karena merengek minta dibelikan HP--Fadli

Hingga akhirnya, terdakwa Rafli berdiri, berjalan ke arah ibunya lalu bersimpuh sambil merengek meminta maaf.

“Maafin aku ibu...,” ucap Rafli lirih dengan suara parau, disertai tangisan yang membuat suasana sidang hening seketika.

Sang ibu pun tak kuasa menahan tangisnya, dengan sesekali mengusap kepala terdakwa bentuk kasih sayang dan pertanda menerima permintaan maaf terdakwa Rafli.

Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean, yang duduk di sisi depan, tampak ikut menitikkan air mata.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: