Banner Pemprov
Pemkot Baru

Rafli Merengek, Bersimpuh dan Cium Kaki Sang Ibu Usai Ancam Sajam Karena Tak Dibelikan HP

Rafli Merengek, Bersimpuh dan Cium Kaki Sang Ibu Usai Ancam Sajam Karena Tak Dibelikan HP

Rafli Merengek, Bersimpuh dan Cium Kaki Sang Ibu Usai Ancam Sajam Karena Tak Dibelikan HP, foto insert: Yuliana SH penasihat hukum terdakwa Rafli--Fadli

Dalam laporan itu, Sutaya mengaku sering mendapat ancaman dan perlakuan kasar dari Rafli setiap kali keinginannya tidak dituruti.

Ia bahkan menyebut sang anak pernah menjual barang-barang rumah tanpa sepengetahuannya. Akibat perbuatan tersebut, Sutaya mengaku mengalami trauma psikis yang cukup berat.

Atas tindakannya, Rafli dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.

Kini, Rafli harus menunggu nasibnya di ruang tahanan sambil menanti tuntutan jaksa pekan depan. Sementara sang ibu, meski telah memaafkan, berharap anaknya benar-benar berubah setelah kasus ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: