Perlu dimetahui bahwa ketentuan pungutan biaya ini akan baru disesuaikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Lewat ketentuan yang sudah tertuang ini nantinya peserta akan otomatis dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen di mana 0,5 persennya akan ditanggung oleh pemberi kerja, dan sisanya ditanggung oleh pekerja.
Dikutip dari berbagai sumber, salah seorang PNS juga mengaku bahwa hingga saat ini dirinya masih bingung mengenai mekanisme pungutan iuran Tapera.
BACA JUGA:PNS Bingung Cara Hitung Tapera karena Pas Pensiun dapat Kecil, Begini Jawaban Pemerintah
Dinilai meskipun gajinya selama 5 tahun sudah dipotong iuran wajib itu tak terlepas dari kebingungan dirinya mengenai mekanisme cara hitung iurannya.
Tidak hanya itu dirinya pun memperlihatkan informasi tabungan kepesertaan Tapera miliknya dimana data informasi tabungan yang ditunjukan yakni kementerian pusat dengan saldo tabungannya selama 5 tahun hanya mencapai sebesar Rp147.728.
Bukan tanpa sebab karena tabungan tersebut berbeda dengan masa jabatannya yang sudah berjalan selama 5 tahun terakhir.
Dirnya menerima gaji pokok sekitar Rp2 juta setiap bulannya dan akan kena potongan 3 persen gaji dimana perbulannya berarti Rp60.000.
BACA JUGA:PNS Bingung Cara Hitung Tapera karena Pas Pensiun dapat Kecil, Begini Jawaban Pemerintah
Ini artinya dalam 12 bulan alias setahun dirinya akan membayar iuran sebesar Rp720.000 dan dikalikan 5 tahun.
Mendengar keluhan itu, Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat 2005-2010 Zulfi Syarif Koto mengungkapkan bahwa dirinya mengikuti kepesertaan Bapertarum PNS sejak tahun 1993.
Diketahui pada saat itu, gajinya sebagai golongan III PNS dipotong untuk simpanan Bapertarum sekitar Rp7.000 per bulan dna ternyata potongan juga bervariasi.
Saat masuk kepesertaan Bapertarum PNS, Zulfi dan keluarga sudah memiliki rumah di Ciputat, Tangerang sehingga kemungkinan besar ia tidak mengambil manfaat tabungan perumahan untuk bantuan pembelian rumah.
BACA JUGA:PNS Bingung Cara Hitung Tapera karena Pas Pensiun dapat Kecil, Begini Jawaban Pemerintah