Hotman Paris Pertanyakan Tapera Bagi Pekerja Gaji Maksimal Rp8 Juta, Pekerja ‘Gaji Besar’ Ikut Gotong Royong?

Kamis 06-06-2024,17:06 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

“Bahkan direksi-direksi akan dipotong gajinya tapi tidak berhak mendapatkan kreditr perumahan, apakah ini gotong royong atau paksaan,” tandasnya.

BACA JUGA:PNS Bingung Cara Hitung Tapera karena Pas Pensiun dapat Kecil, Begini Jawaban Pemerintah

BACA JUGA:BPJS Belum Sempurna Muncul Tapera, Tiaras: ‘Ikang Fauzi Antri, Orang Tua Saya Juga Antri Lama di Rumah Sakit’

Sebelumnya, pemerintah tanggapi keluhan pegawai negeri sipil (PNS) lantaran nilai dari tabungan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) minim.

Seperti yang diketahui bahwa PNS sudah berpengalaman menjadi peserta Tabungan Perumahan (Taperum) yang saat ini telah berubah menjadi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menanggapi keluhan itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjawab?.

Katanya, nilai tabungan peserta PNS ini minim disebabkan karena iuran yang terbilang kecil, terutama pada program masih bernama Taperum. 

BACA JUGA:PNS Bingung Cara Hitung Tapera karena Pas Pensiun dapat Kecil, Begini Jawaban Pemerintah

BACA JUGA:BPJS Belum Sempurna Muncul Tapera, Tiaras: ‘Ikang Fauzi Antri, Orang Tua Saya Juga Antri Lama di Rumah Sakit’

Iuran kecil yang bernilai Rp10.000 per bulannya inilah yang membuat tabungan minim.

Nah, ketentuan mengenai besaran iuran peserta Taperum ini memang berbeda dengan ketentuan besaran iuran yang dibuat untuk peserta Tapera. 

Adapun ketentuan mengenai besaran iuran peserta Taperum diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 Tahun 1993 yang berisi tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam keputusan presiden tersebut, di pasal 3 Keppres itu diatur besaran iuran yang disesuaikan dengan golongan PNS

BACA JUGA:PNS Bingung Cara Hitung Tapera karena Pas Pensiun dapat Kecil, Begini Jawaban Pemerintah

BACA JUGA:BPJS Belum Sempurna Muncul Tapera, Tiaras: ‘Ikang Fauzi Antri, Orang Tua Saya Juga Antri Lama di Rumah Sakit’

Golongan PNS tersebut diantaranya mulai dari golongan I Rp3.000 per bulan, golongan II Rp5.000 per bulan, golongan III Rp7.000 per bulan, dan golongan IV Rp 10.000 per bulan.

Kategori :