Dana simpanan tersebut nyatanya juga tidak di gunakan untuk membangun ataupun merenovasi rumah.
Tapi kemudian setelah 17 tahun menjadi peserta Bapertarum PNS, Zulfi menjelaskan bahwa dirinya menerima pengembalian dana pokok dan hasil pemupukan dana.
Nilai yang diterimanya tidak sampai Rp 3 juta yang sudah tentu tidak sepadan.
Tetapi, karena dirinya paham mengenai fungsi Bapertarum PNS sejak awal adalah gotong royong untuk membantu PNS yang belum mampu memiliki rumah, dirinya sama sekali tidak mempermasalahkannya.