SUMEKS.CO - Harga kebutuhan pokok, terutama beras, memang mengalami kenaikan yang cukup signifikan sejak tahun 2023 dan masih berlangsung hingga saat ini (5 Mei 2024).
Kenaikan harga beras yang terjadi saat ini memang sangat dikeluhkan oleh masyarakat banyak. Hal ini dikarenakan beras merupakan makanan pokok bagi masyarakat Indonesia, dan kenaikan harganya berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga.
Keluhan masyarakat terkait harga beras mahal ini dapat kita temukan di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Banyak masyarakat yang mengungkapkan kekecewaan mereka atas harga beras yang terus naik, dan tidak sebanding dengan pendapatan mereka.
Mengenai harga kebutuhan pokok beras ini, pemerintah kembali menaikan harga beras. Yakni melalui Perum Bulog resmi menaikan Harga Eceren Tertinggi (HET) beras Bulog merek SPHP menjadi Rp 12.500 per kilogram.
BACA JUGA:Pabrik Sepatu Bata Resmi Ditutup, Ratusan Karyawan Kehilangan Pekerjaan
BACA JUGA:Pria Cianjur Nikahi Adinda, 2 Minggu Baru Ketahuan Kalau Itu Erik, Ternyata Motifnya Diluar Dugaan
Ini berdasarkan adanya surat dari Badan Pangan Nasional Nomor 142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 Tentang Penugasan SPHP Beras tahun 2024.
Dimana kebijakan HET menjadi Rp 12.500 per kilogram berlaku mulai 1 Mei 2024. Sebelumnya HET beras SPHP adalah Rp 10.900 per kilogram.
Jadi kenaikan HET beras bulog ini lumayan tinggi. Sehingga jelas berdampak bagi masyarakat terutama masyarakat bawah.
Ternyata, itu dilakukan pada bulan September tahun lalu lantaran adanya kenaikan biaya produksi beras. Sementara sebelum menyentuh angka Rp 10.900 per kilogram, HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram.
BACA JUGA:CPNS Lapas Sekayu Jalani Pembinaan Fisik dan Mental, Ini Tujuannya
Berikut adalah daftar HET beras premium yang berlaku sejak 1 Mei 2024 yaitu di sejumlah wilayah.
Seperti di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali Nusa Tenggara Barat, Sulawesi sebelumnya Rp 10.900 menjadi Rp 12.500 per kilogram.
Wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan sebelumnya Rp 11.500 menjadi Rp 13.100 per kilogram.