Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah

Kamis 28-03-2024,15:07 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Wiwik

BACA JUGA:Warning Bagi Debt Collector, 3 Peristiwa Mengenaskan Gegara Tagih Hutang Nasabah Ini Bikin Ketar Ketir

Hutang yang dilunasi ketetuannya hanya yang berjumlah sedikit misalnya mulai dari Rp500 Ribu- 1 juta, dan tidak berlaku dalam jumlah besar.

 

Kategori :