Banner Pemprov
Pemkot Baru

Cara Lapor Pinjol Ilegal yang Sebar Data dan Tenor Lewat WhatsApp: Layanan OJK Solusinya!

Cara Lapor Pinjol Ilegal yang Sebar Data dan Tenor Lewat WhatsApp: Layanan OJK Solusinya!

Lapor pinjol ilegal yang sebar data dan teror melalui WhatsApp ke OJK dapat dilakukan dengan mengirim bukti ke nomor resmi 081-157-157-157 (simpan sebagai "OJK Pengaduan"). --

SUMEKS.CO - Untuk melindungi masyarakat dari ancaman pinjol (pinjaman online) ilegal, OJK menghadirkan solusi pengaduan yang mudah diakses.

Dirangkum dari website resmi OJK, guna melindungi data masyarakat dari ancaman pinjol ilegal, OJK menghadirkan solusi yang mudah di akses,  kirim screenshot chat dan kronologi kasus ke nomor resmi “OJK Pengaduan” agar segera ditindaklanjuti.

Lapor pinjol ilegal yang sebar data dan teror melalui WhatsApp ke OJK dapat dilakukan dengan mengirim bukti ke nomor resmi 081-157-157-157 (simpan sebagai "OJK Pengaduan"). 

Sertakan kronologi, screenshot chat, dan nomor telepon pelaku. Anda juga bisa lapor via email [email protected] atau [email protected]

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Babel, Perkuat Sinergi Lintas Lembaga

BACA JUGA:Daftar 96 Pinjol Resmi OJK Januari 2026 dari Link Website Resmi! Jangan Salah untuk Dana Cepat dan Aman

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK


Dirangkum dari website resmi OJK, guna melindungi data masyarakat dari ancaman pinjol ilegal, OJK menghadirkan solusi yang mudah di akses, kirim screenshot chat dan kronologi kasus ke nomor resmi “OJK Pengaduan” agar segera ditindaklanjuti.--

1. Siapkan Bukti

Screenshot percakapan WhatsApp yang berisi ancaman/sebar data, nomor telepon penagih, dan bukti transfer.

2. WhatsApp OJK

Kirim pesan ke 081-157-157-157 dengan format laporan kronologi dan bukti-bukti.

BACA JUGA:Berkontribusi Tingkatkan Literasi dan Pemberdayaan Perempuan, Feby Deru Raih Penghargaan dari OJK Sumsel

BACA JUGA:Mengasah Kompetensi, Integritas, dan Kepemimpinan, OJK Sumsel Luncurkan Pemilihan Duta IJK Sumsel 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait