SUMEKS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai mekanisme penagihan DC (Debt Collector) ke nasabah pinjol (pinjaman online). Dengan aturan terbaru ini, gerak debt collector tak lagi bisa 'gagah', karena jika melanggar, sanksi OJK mengintai.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Hal ini bahkan sudah di unggah dalam Instagram OJK melalui akun resmi @ojkindonesia beberapa waktu lalu.
Etika dalam penagihan Debt Collector-Instagram @ojkindonesia-
Dalam unggahannya, jasa keuangan satu ini menyampaikan bahwa debt collector (DC) proses penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan sembarangan alias wajib sesuai norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini 7 aturan baru penagihan kredit dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 dalam unggahannya.
1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen seperti menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen
2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen
4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu
BACA JUGA:Jangan Salah Lagi Ini dia 5 Pinjol Legal dan Resmi OJK
BACA JUGA: Hati-Hati Terjebak, Ini Modus dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK
5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen