6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat
7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu
Aturan dan kebijakan terbaru ini kembali muncul ke permukaan setelah ramai diberitakan, mengenai debt collector pinjol yang berlaku kasar pada nasabah.
BACA JUGA:Kapolri Imbau Seluruh Kapolda Tangani Debt Collector, Divisi Humas Mabes Polri Berikan Penjelasan
OJK selaku pihak yang berwenang bahkan tidak segan memberikan sanksi hutang atau pinjaman lunas jika para DC tidak mematuhi 7 aturan diatas.
Diketahui dalam peraturan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, ada etika dalam penagihan Debt Collector.
Etika ini berhubungan dengan tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, intimidasi, bahkan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terlabih lagi merendahkan harkat, martabat, dan harga diri debitur atau teror kontak darurat penerima dana, rekan hingga keluarga.
Dikutip dari laman Youtube @bangtri menjelaskan mengenai mekanisme aturan baru dari OJK.
BACA JUGA:Netizen Bongkar 'Cara Main' Debt Collector Pakai Aplikasi Khusus di Playstore, Aplikasi Apa Itu?
BACA JUGA:Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Netizen : Berantas Premanisme
Saat ini Debt Collector sudah banyak yang berani melakukan tidak kekerasan, bringas bahkan banyak yang mulai melakukan intimidasi, perlakuan kasar dan ancaman penyebaran data pribadi nasabah.
Sesuai dengan 7 aturan baru yang berlaku bahkan calon debitur juga memiliki hak untuk mengusir DC namun tetap berpedoman pada SEOJK nomor 19 tahun 2023.
Ini dikarenakan ada dasar hukum yang kuat untuk mengusir debt collector.
Namun terkait dengan pelunasan hutang sebagai sanksi itu juga ada aturannya dimana lewat pemutihan yang dilakukan sekali dalam setahun bahkan jika lengah bisa saja otomatis izin pinjol tersebut untuk tahun depan dicabut.