Mensos Gus Ipul Tegaskan Pembaruan Data PBI JKN Demi Subsidi Kesehatan Tepat Sasaran
Reformasi Data Jaminan Kesehatan, Gus Ipul Pastikan Warga Miskin Tetap Terlindungi--
Mensos Gus Ipul Tegaskan Pembaruan Data PBI JKN Demi Subsidi Kesehatan Tepat Sasaran
SUMEKS.CO- Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), merupakan bagian penting dari transformasi data nasional.
Ini dimaksudkan untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran sekaligus melindungi kelompok masyarakat paling rentan agar tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Penegasan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam Rapat Konsultasi Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI dan dihadiri perwakilan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Bappenas, BPS, serta BPJS Kesehatan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan membahas langkah-langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program JKN di tengah kebutuhan pelayanan kesehatan yang terus meningkat.
Dalam pemaparannya, Gus Ipul menyampaikan bahwa transformasi bangsa yang dicanangkan Presiden harus dimulai dari transformasi data agar seluruh kebijakan sosial, termasuk subsidi kesehatan, benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.
“Kalau Presiden memulai transformasi bangsa, kita mulai dari transformasi data, karena sudah ditentukan alokasinya 96,8 juta jiwa setiap tahun yang dibagi ke seluruh daerah berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN yang terus dimutakhirkan,” ujar Gus Ipul.
BACA JUGA:Dukung Program JKN, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026
Ia menjelaskan bahwa data DTSEN menjadi fondasi utama dalam menentukan kepesertaan PBI JKN, termasuk menerima usulan pemutakhiran data dari pemerintah daerah yang dilakukan secara rutin setiap bulan.
Gus Ipul menegaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JKN tidak dimaksudkan untuk mengurangi jumlah penerima manfaat, melainkan melakukan realokasi dari kelompok masyarakat yang relatif lebih mampu kepada kelompok yang lebih membutuhkan perlindungan negara.
Proses realokasi tersebut dilakukan dengan memindahkan kepesertaan dari kelompok desil 6 hingga desil 10 ke kelompok desil 1 hingga desil 5 berdasarkan DTSEN yang telah diverifikasi dan divalidasi.
Menurut Gus Ipul, realokasi ini telah berjalan sejak Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap hingga awal tahun 2026 agar tidak menimbulkan guncangan pelayanan kesehatan di lapangan.
Sepanjang tahun 2025, pemerintah telah menonaktifkan lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN yang berdasarkan data dan verifikasi lapangan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










