Banner Pemprov
Pemkot Baru

Aturan OJK 2026: Batas Maksimal Cicilan Pinjol Tidak Boleh Lebih 30 Persen dari Gaji

Aturan OJK 2026: Batas Maksimal Cicilan Pinjol Tidak Boleh Lebih 30 Persen dari Gaji

Regulasi baru OJK menegaskan bahwa akumulasi cicilan pinjaman online lintas platform tidak boleh melampaui 30 persen gaji bulanan--

SUMEKS.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  memperketat aturan peminjaman di industri fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar). Rasio utang pinjaman online dibatasi maksimal hanya 30 persen dari pendapatan peminjam.

Berdasarkan informasi terbaru per Januari 2026, OJK resmi memperketat aturan pinjaman online (pinjol) dengan menetapkan batas maksimal rasio utang sebesar 30% dari penghasilan mulai tahun 2026. 

Aturan terbaru pinjol ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko gagal bayar (galbay) akibat utang yang berlebihan dan untuk memastikan industri fintech lending berjalan dengan lebih sehat. 

Di kutif dari laman resminya pada 14 Februari 2026, OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026.

BACA JUGA:Cara Lapor Pinjol Ilegal yang Sebar Data dan Tenor Lewat WhatsApp: Layanan OJK Solusinya!

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Babel, Perkuat Sinergi Lintas Lembaga

Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan tersebut:


Regulasi baru OJK menegaskan bahwa akumulasi cicilan pinjaman online lintas platform tidak boleh melampaui 30 persen gaji bulanan--

• Batas Rasio Utang

Total cicilan pinjol seluruh aplikasi legal untuk seorang peminjam tidak boleh melebihi 30% dari penghasilan per bulan.

• Penerapan Bertahap

Pembatasan rasio utang ini diterapkan secara bertahap untuk penyesuaian bagi pelaku industri fintech.

BACA JUGA:Mengasah Kompetensi, Integritas, dan Kepemimpinan, OJK Sumsel Luncurkan Pemilihan Duta IJK Sumsel 2025

BACA JUGA:Mengasah Kompetensi, Integritas, dan Kepemimpinan, OJK Sumsel Luncurkan Pemilihan Duta IJK Sumsel 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait