Seperti cuka balsamic merek Balsamic Vinegar Nat dari PT. FIrmenich Aromatic Indonesia, Balsamic Vinegar Flavor dari PT. Firmenich Indonesia.
BACA JUGA:Enam Obat Mujarab yang Ampuh Atasi Segala Penyakit, Nomor 6 Paling Banyak Manfaatnya
Balsamic Vinegar Flavor ES1 dari Serim Flavor Co juga sudah mendapat sertifikasi halal MUI.
2. Rice Vinegar
Cuka beras merupakan salah satu jenis cuka yang sering dipakai dalam masakan Asia. Fungsinya sebagai bumbu penyedap masakan.
Sesuai dengan namanya, cuka beras pun dibuat dari fermentasi beras, dengan cara mencampurkan beras putih dengan fermentasi starter.
BACA JUGA: Deretan Buah-Buahan yang Disebutkan Allah SWT dalam Al-Quran, Nomor 6 Banyak di Konsumsi
Fermentasi starter ini merupakan (bahan tambahan yang digunakan pada tahap awal fermentasi) yang kemudian akan terjadi proses alami sampai menghasilkan cuka.
Namun, mayoritas cuka beras dibuat menggunakan rice wine atau arak beras yang mengandung alkohol sehingga jenis cuka ini pun menjadi haram.
Sampai saat ini belum ditemui produk cuka beras yang sudah mendapat sertifikasi halal MUI sehingga statusnya haram dikonsumsi.
3. Cider Vinegar
BACA JUGA:Kebanyakan Tuntutan Bikin Stres? Terapkan 5 Konsep Menjaga Mental Health dalam Islam
Cider Vinegar merupakan cuka yang terbuat dari jus buah, seperti anggur, apel, pir, dan lain sebagainya.
Bahan tersebut akan difermentasi sampai menghasilkan asam dan menghasilkan minuman keras yang disebut cider.
Cider yang memiliki efek khamr ini pun menjadi alasan mengapa jenis cuka cider ini tidak halal untuk dikonsumsi.
Kalau menemukan cuka apel dengan tambahan cider atau sering disebut apple cider vinegar, sebaiknya hati-hati.