Muslim Wajib Hati-Hati! Ini Dia Beberapa Jenis Cuka yang Tidak Boleh Dikonsumsi Karena Mengandung Khamr

Minggu 18-02-2024,18:00 WIB
Reporter : Ernanda Evana Nofita
Editor : Rappi Darmawan

BACA JUGA:Life Hack Dalam Islam yang Perlu Diketahui dan Diamalkan Umat Muslim, Mulai Sunnah Rasulullah SAW dari Rumah

Jika membutuhkan cider vinegar, masyarakat muslim bisa menggunakan jenis cuka anggur merek TAHESTA yang sudah halal MUI.

4. Wine Vinegar

Wine vinegar ialah cuka yang dibuat dari wine (arak) dan bahan dasar arak atau khamr ini membuat wine vinegar tidak halal.

Red wine vinegar seperti namanya berasal dari red wine atau anggur merah yang difermentasi sehingga rasanya sedikit asam.

BACA JUGA:Masih Suka Tidur Setelah Sahur? Begini Pandangan Islam dan Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Aroma wangi wine membuat masakan jadi enak, serta rasa asamnya membuat daging menjadi lebih enak dan empuk.

Red wine biasa dipakai dalam masakan Mediterania dan Eropa sebagai campuran bahan saus selada atau bumbu perendam.

Imam Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Maliki berpendapat bahwa tidak boleh dengan sengaja mengubah arak menjadi cuka karena akan menjadi tidak suci.

Dalilnya adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang mengatakan: “Rasulullah SAW ditanya apakah arak dapat diubah menjadi cuka. Dia berkata, 'Tidak.'” HR. Muslim.

BACA JUGA:Mau Punya Rumah? Perhatikan 6 Kriteria Rumah yang Baik Menurut Islam, Dijamin Bikin Betah dan Berkah

5. Sherry Vinegar

Sherry vinegar, cuka yang dibuat dari jus buah anggur yang difermentasi menjadi minuman keras yang disebut sherry.

Cuka ini memiliki rasa yang cukup eksotis dan besar memengaruhi rasa yang enak dan unik pada suatu masakan.

Rasanya agak pedas dan tidak semanis balsamic vinegar dan rasanya terbilang cukup kuat jika digunakan.

BACA JUGA:Love Yourself Ala Islam! Intip 8 Kewajiban Perempuan Muslimah Terhadap Dirinya

Kategori :