LAHAT, SUMEKS.CO - Dua orang wanita di Kabupaten Lahat digeledah polisi wanita (Polwan) dan diamankan petugas Satres Narkoba Polres Lahat.
Kedua wanita muda itu diringkus dan diamankan Satres Narkoba Polres lantaran telah menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Wanita yang diamankan itu yakni Aji Intan (21), warga Jalan Seruni IV, RT 18, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat dan Ririn Oktaria (28), warga Desa Penantian, Kecamatan Pagar Agung, Lahat.
Keduanya ditangkap saat berada di depan Gang Cermin, Kelurahan Kota Jaya, Lahat, Kamis 7 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:3 Pengedar Pil Ekstasi Berlogo Iron Man di Palembang Tertangkap Undercover Buy
Saat itu, kedua wanita itu tengah menunggu pembeli atau pelanggan yang akan membeli pil ekstasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti, 8,5 butir tablet ineks atau ekstasi warna hijau muda terbungkus plastik klip transparan.
Barang haram berupa pil ekstasi yang diamankan itu seberat 3,31 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp550 ribu dan handphone.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIk melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH, mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Lempuing Jaya OKI, Temukan 25 Paket Sabu di Dinding Dapur
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” kata AKP Romi Minggu 10 Desember 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diamankan kedua tersangka sedang berada di depan gang tersebut.
Dari penyergapan polisi dan disaksikan ketua RT setempat ditemukan narkoba jenis pil ekstasi.
"Dikarenakan kedua tersangka adalah perempuan maka untuk penggeledahan badan dilakukan oleh Polwan," jelasnya.
BACA JUGA:Tangkap Bandar-Pengedar Narkoba di Sungsang Banyuasin, Polda Sumsel Dikirim Warga Papan Bunga