Polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas slempang warna hitam yang digunakan oleh tersangka Ririn berisikan 8,5 butir ekstasi.
"Hasil interogasi tersangka Ririn, bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka Aji Intan. Tersangka Ririn membawanya apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut," bebernya.
Uang tunai Rp550 ribu yang diamankan sebagai barang bukti itu diduga hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan kedua tersangka. Pengakuan kedua tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya. (gti)