Banner Pemprov
Pemkot Baru

Terbukti Live Asusila Demi Konten, Ales Gancang Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Live Asusila Demi Konten, Ales Gancang Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Live Asusila Demi Konten, Ales Gancang Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara--Fadli

SUMEKS.CO,- Kasus yang menjerat selebgram asal Palembang, Charles DJ, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Ales Gancang, akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 3 November 2025, majelis hakim yang diketuai Parmatoni SH menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa.

Majelis hakim menilai Ales Gancang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menyebarkan dan menayangkan konten bermuatan pelanggaran kesusilaan melalui media elektronik.

Ia dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:Kasus Live Streaming Asusila di Panti Pijat, Ales Gancang Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Live Streaming Asusila dengan Pegawai Panti Pijat Permata, Tiktokers Palembang Ales Gancang Jadi Pesakitan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim Parmatoni saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan Ales Gancang dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi contoh buruk bagi para pengguna media sosial.


Ales Gancang terdakwa kasus sebarkan konten asusila dihadirkan melalui daring guna mendengarkan putusan hakim--Fadli

Hal itu menjadi alasan yang memberatkan dalam putusan. Namun, pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan menjadi pertimbangan yang meringankan.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Meski demikian, baik pihak jaksa maupun Ales Gancang menerima putusan tersebut. Melalui sambungan daring dari ruang tahanan, Ales menyatakan tidak akan mengajukan banding dan menerima sepenuhnya putusan pengadilan.

Kasus ini bermula dari tindakan tak senonoh yang dilakukan Ales di sebuah panti pijat bernama Permata, yang berlokasi di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang.

BACA JUGA:Kasus Live Streaming Asusila di Panti Pijat, Ales Gancang Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: