Terbukti Live Asusila Demi Konten, Ales Gancang Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Live Asusila Demi Konten, Ales Gancang Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara--Fadli
Berdasarkan dakwaan jaksa, Ales datang ke lokasi tersebut untuk mendapatkan layanan pijat. Setelah diarahkan oleh resepsionis, ia memilih salah satu pekerja pijat perempuan.
Namun, saat perempuan tersebut keluar kamar untuk membeli minuman, Ales justru menyalakan fitur live streaming di akun Instagram pribadinya.
Ketika perempuan itu kembali, Ales dengan sengaja melakukan tindakan asusila layaknya pasangan suami istri, dan seluruh aktivitas tersebut tersiar secara langsung ke publik.
Tindakan tidak pantas itu sontak disaksikan oleh sekitar 190 pengguna Instagram secara real-time sebelum akhirnya tayangan tersebut dihentikan.
Namun, potongan video siaran langsung itu sudah telanjur beredar luas dan viral di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan masyarakat serta perhatian pihak berwenang.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan rekaman digital dan jejak aktivitas akun media sosial milik Ales yang menjadi bukti kuat perbuatannya.
Jaksa menilai tindakan Ales tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga merusak moral publik dan mencoreng dunia digital yang seharusnya menjadi ruang positif bagi masyarakat.
Kini, dengan vonis tersebut, karier Ales Gancang sebagai selebgram yang sempat memiliki banyak pengikut di Instagram seolah tamat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para konten kreator agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak menjadikan tindakan melanggar hukum sebagai sarana untuk meraih popularitas sesaat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:





