SUMEKS.CO - Sebagian orang mungkin masih belum mengetahui perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenegakerjaan.
Walau nama sama-sama menggunakan BPSJ, keduanya memiliki perbedaan, BPJS Ketenegakerjaan berkaitan dengan pekerjaan. Sementara, BPJS Kesehatan memang khusus kesehatan.
Secara fungsi keduanta juga berbeda, terutama dalam hal manfaat. BPJS Ketenegakerjaan memiliki tujuan yang lebih luas tidak hanya sekadar untuk berobat.
Keselamatan kerja , pelayanan, jaminan hidup, cacat kerja itu semua akan ditanggung oleh BPJS Ketenegakerjaan.
BACA JUGA:Sat Set Sat Set, Cukup Pakai Smartphone Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Mengalir ke Rekening
Pengertian BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan yang bersifat sosial kepada pekerja meliputi kematian, kecelakaan, jaminan hari tua, pensiun, pemutusan hubungan kerja, dan lainnya.
Sementara, BPJS Kesehatan adalah bentuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mendasar untuk jaminan masyarakat.
Mereka yang bekerja di instansi atau perusahaan yang riskan dari resiko kecelakan wajib mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja.
BACA JUGA:Permudah Pekerja Dapatkan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan PT SRCIS
Jenis BPJS ini juga dapat digunakan untuk berobat jika memenuhi syarat dan kriteria yang ada.
Dasar hukum dari BPJS tersebut mengacu pada Undang-Undang BPJS No. 24 tahun 2011 yang selanjutnya banyak mengalami perubahan pada UU BPJS Nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
Persamaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
1. Dikelola Pemerintah
Kedua BPJS ini sama dikelola permerintah untuk perlindungan kesehatan. Jadi walaupun bekerja di perusahaan dan yang memotong BPJS pihak perusahaan, tetapi pengelolanya sama, yakni pemerintah.
2. Program Jaminan Sosial
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama jaminan sosisl. Namun apa BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat? Jawabnya iya.
Pengobatan yang diberikan jika pekerja mengalami sakit yang berhubungan dengan kerja, perjalanan dinas, perjalanan ke tempat kerja, maka bisa untuk berobat.
Jika berobat karena cuaca pancaroba, melahirkan, batuk karena kesehatan badan kurang fit maka pasien bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
Hal ini, karena BPJS Kesehatan yang memang tujuannya untuk berobat. Namun, sayangnya BPJS Kesehatan tidak memberikan manfaat ekonomi seperti santunan, tunjangan pensiun, atau sejenisnya.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
1. Tujuan
BACA JUGA:Saldo BPJS Ketenagakerjaan Dibawah Rp10 Juta Bisa Dicarikan Lewat Aplikasi JMO, Simak Caranya
Secara tujuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPSJ Kesehatan jelas berbeda. BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan untuk perlindungan jaminan sosial seperti, Dana Pensiun, Jaminan PHK, Jaminan Hari Tua (JHT), dan lainnya.
Sedangkan untuk BPJS Kesehatan merupakan perlindungan untuk jaminan kesehatan secara mendasar, deman, batuk, pusing pasien bisa menggunakan jaminan sosial ini.
2. Fungsi
Fungsi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki perbedaan. Untuk BPJS Kesehatan menanggung kesehatan pesertanya secara umum.
Sedangakan BPJS Ketenagakerjaan menanggung jaminan sosial bagi para pekerjaan (Jaminan Kecelakaan, Jaminan Pensiun, Jaminan PHK, Jaminan Hari Tua, dll).
BACA JUGA:Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja, Pinjaman Dana Siaga Maksimal Hingga Rp25 Juta
3. Peserta
Kedua BPJS ini juga memiliki peserta yang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan menyasar peserta berupa pegawai, para pekerja, dan karyawan.
Sementara, BPJS Kesehatan memiliki peserta ke masyarakat umum, bahkan Bayi yang baru lahir sekalipun dapat bergabung dengan BPJS Kesehatan.
4. Manfaat
BACA JUGA:Ahli Waris Buruh Bangunan Terima Manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan manfaat yang berbeda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya cukup banyak seperti Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja, Jaminan Pensiun, dan lainnya.
Sementara, pada BPJS Kesehatan manfaatnya untuk kesehatan yakni pengobatan berbagai jenis penyakit sesuai dengan ketentuan dari BPJS.
5. Nama Terdahulu
Nama dan perusahaan terdahulu yang menaungi dua jenis BPJS ini jelas berbeda. BPJS Ketenagakerjaan dulunya merupakan PT. Jamsostek sedangkan untuk BPJS Kesehatan sebelum dikenal dengan nama PT. Asuransi Kesehatan (Askes).
Dua nama tersebut dahulunya mungkin tidak asing, tetapi saat ini masing-masing telah menjadi BPJS dengan nama yang berbeda.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Perjuangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT-RW
Secara umum, kedua BPJS ini memiliki manfaatnya masing-masing, jadi pastikan bayar iuran BPJS setiap bulan.(*)