Pemkot Palembang Perjuangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT-RW
Fitrianti Agustinda. Foto: m naba anwar sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperjuangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk 5.000 Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada awal 2023.
Hal itu iungkapkan, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda kepada awak media di Kantor Bappeda Litbang, Selasa 22 November 2022.
"Pemkot Palembang memperjuangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 5.000 RT dan RW karena mereka berperan dalam garda terdepan melayani masyarakat dan membantu pemerintah, jadi itu yang mendorong kami, minimal awal tahun 2023," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Ambil Alih Pengelolaan Pasar 16 Ilir, ini Alasannya
Fitrianti Agustinda menjelaskan, sebagian dari RT dan RW di Kota Palembang tidak memiliki pekerjaan di luar, sehingga hanya mengandalkan insentif dari pemerintah saja.
"Sedangkan mereka telah lama melayani masyarakat, hal itu juga yang mendorong kami untuk memberi BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh RT dan RW di Kota Palembang," jelasnya.
Lanjut Fitrianti Agustinda, Pemkot Palembang dalam hal ini juga mengikuti arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa tahun 2024 seluruh tenaga kerja harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi Pemkot Palembang dalan hal ini sangat mendukung sekali keinginan Presiden," ucapnya.
Masih Fitrianti Agustinda, keinginan Pemkot Palembang untuk memberi BPJS Ketenagakerjaan untuk 5.000 RT dan RW sebenarnya telah lama.
"Ini sebenarnya keinginan lama, tertunda karena banyak halangan, terutama pandemi Covid-19 kemarin, kami berharap ini cepat terealisasi yakni pada awal tahun 2023 segera diberikan," tuturnya.
BACA JUGA:Perwosi Minta Dukungan Pemkot Palembang Ikuti Turnamen di Jakarta
Dari 5.000 RT dan RW tersebut juga sebagian telah menjadi tenaga kerja di perusahaan, untuk itu Pemkot Palembang akan memberi arahan agar memberi BPJS Ketenagakerjaan.
"Sisanya akan ditanggung Pemerintah Kota Palembang," ungkapnya.
Kendati demikian, Fitrianti Agustinda menyebutkan biaya yang dikenakan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW yakni Rp 16.800 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: