Ahli Waris Buruh Bangunan Terima Manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih

Ahli Waris Buruh Bangunan Terima Manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Eva Erika diberikan secara simbolis kepada Reni yang dikenal warga sebagai bu RT di wilayah kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.--

Ahli Waris Buruh Bangunan Terima Manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih kembali menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris sebesar Rp42 Juta.

Santuan manfaat Jaminan Kematian diberikan secara simbolis kepada Reni yang dikenal warga sebagai bu RT (Rukun Tetangga) di wilayah kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Penyerahan santunan manfaat Jaminan Kematian diberikan langsung oleh Eva Erika, selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih disela kegiatan posyandu yang dilaksanakan di Posyandu Melati Kelurahan Cambai Kota Prabumulih.

Eva menyampaikan bahwa penyerahan santunan jaminan kematian yang diberikan adalah salah-satu bukti nyata bahwa negara hadir melindungi seluruh pekerja Indonesia dari berbagai resiko salah satunya resiko kematian.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Indonesia Hanya Mendapat Kartu Kuning Dari FIFA

Diketahui, Alm Rifai yang merupakan suami dari Ibu Reni merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar sebagai peserta mandiri sebagai seorang pekerja bangunan.

“Jadi BPJS ketenagakerjaan ini manfaatnya dapat dirasakan oleh siapa saja, seluruh lapisan pekerja, bukan hanya pekerja kantoran saja atau yang bekerja dibawah perusahaan, tapi tenaga kerja yang menjalankan usahanya sendiri seperti pegawai bangunan, tukang ojek, petani, pedagang dll juga dapat dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan” tutur Eva.

Santunan Jaminan Kematian yang diterima oleh ahli waris ini sebesar 42 juta rupiah, dan jika kepesertaan tenaga kerja sudah mencapai minimal 3 tahun berturut turut, maka 2 orang anak ahli warisnya juga berhak mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.

Eva juga menambahkan, bahwa iuran untuk peserta mandiri segmen Bukan Penerima Upah (BPU) ini sebesar Rp16.800 saja untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

BACA JUGA:Layani Arus Mudik Lebaran di Tol Kayuagung-Palembang, Pengelola Tambah Gardu

BACA JUGA:Mie Gacoan Cabang Palembang Ganti Nama Menu, tak Lagi Seram

Dengan adanya santunan jaminan kematian ini semoga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Ayo masyarakat Prabumulih, khususnya para pekerja mandiri yang menjalankan masing-masing usahanya secara mandiri agar mendaftarkan dirinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar lebih tenang dalam bekerja," tutup Eva. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: