- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi
BACA JUGA:Catat, Ini Perbedaan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran Bulanan
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat-obatan pasca pencabutan gigi
- Penambahan dengan bahan komposit atau GIC
- Pembersihan karang gigi setahun sekali
BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri
BPJS Kesehatan juga memberikan cover untuk pemasangan gigi palsu, namun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan protesa diberikan oleh faskes pertama dan faskes lanjutan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Peserta pelayanan protesa berdasarkan dari rekomendasi dokter spesialis gigi
BACA JUGA:Bukan Cuma Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Mengcover Kesehatan Mental, Ini Caranya
- Klaim diajukan secara kolektif oleh faskes kepada kantor cabang BPJS Kesehatan, maksimal tanggal 10 bulan berikutnya
- Faskes tingkat pertama yang belum menggunakan P-Care untuk mengajukan klaim protesa gigi secara manual
Itulah besaran plafon pasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatran memberikan cover untuk pemasangan gigi palsu, namun tidak menanggung seluruh biaya pemasangan gigi palsu pasien.