Membawa jeriken-jeriken berisi minyak ilegal hasil olahan rakyat dari Keluang ke Palembang, Arjo mengaku selama ini tidak pernah ditangkap.
Namun saat ditanya apakah ada uang koordinasi kepada oknum tertentu sehingga tidak pernah tertangkap, Arjo tidak menjawab.
Sebagaimana cerita yang beredar soal uang koordinasi, dalam bisnis minyak ilegal. Tersangka Arjo memilih bungkam, hanya matanya yang melirik.
Arjo Madjuri (54) selama 8 bulan bisnis minyak ilegal.
Minyak putih dari penyulingan ilegal di kabupaten Musi Banyuasin (Muba) provinsi Sumsel diwarnai hijau dan kuning.
Minya itu jadi mirip solar dan pertalite milik Pertamina.
Arjo memproduksi sendiri serta memasarkan pertalite dan solar palsu, bisnis ilegal.
Arjo lancar-lancar saja selama 8 bulan ini beroperasi hingga diciduk polisi.
Dihadapan polisi, tersangka Arjo mengaku membeli minyak putih ukuran 1 drum 200 liter, seharga Rp1,5 juta.
Lalu dibawa dicicil menggunakan mobil jenis pick up maupun minibus, ke dalam jeriken-jeriken yang isinya hanya separuh.
Sampai tempat usaha depot kayu atau toko bangunan miliknya, baru dia membuat solar dan pertalite palsu.
”Minyak putih saya masukkan ke dalam drum plastik ukuran 100 liter, takaran perwarnanya 1 sendok makan. Terus aduk-aduk, siap jual,” jelasnya.