Zat kimia berupa bubuk warna hijau, gunanya sebagai pewarna agar minyak putih hasilnya menyerupai warna pertalite produksi Pertamina.
Untuk solar palsu, gunakan bubuk warna kuning.
“Tidak tahu apa namanya, cuma tahunya pewarna minyak waktu beli,” akunya.
Dari setiap 200 liter minyak palsu hasil produksinya, Arjo mengaku bisa mendapatkan uang sekitar Rp2 juta.
Artinya, keuntungannya kisaran Rp500 ribu dari setiap drum 200 liter.
“Satu drum habisnya sekitar satu minggu,” ucap pria berlatar belakang Sarjana Ekonomi itu.
Sebab, minyak pertalite palsu dan solar palsu buatannya itu dijualnya sendiri secara eceran di depan depotnya, Jl Macan Lindungan, Kecamatan IB I, Palembang.
”Setiap dua minggu, saya ke Keluang, beli minyak putih,” ucap Arjo, yang mengaku berasal dari Kabupaten PALI.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, menjelaskan tersangka Arjo ditangkap di depotnya, oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu, 1 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kegiatan penyulingan BBM ilegal ini, bahan mentahnya BBM tersebut dibeli tersangka dari Kabupaten Musi Banyuasin,” terang Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH, dan Kanit Pidsus Iptu Ledi Utomo SH.
Tersangka Arjo sebelumnya membuka usaha depot kayu atau toko bangunan.
Karena kebutuhan ekonomi, menyambi pembelian BBM ilegal dari masyarakat di Kabupaten Muba.
“Bawa ke Palembang, diolahnya menjadi bahan bakar menyerupai solar dan pertalite,” ujarnya.