Modus operandi tindak kejahatan ilegal access yang dilakukan tersangka yakni dengan mengirimkan APK surat tilang atau undangan palsu.
Tersangka bahkan mengaku dari kepolisian, dan ini yang membuat korban percaya.
Guna antisipasi penipuan modus surat tilang file APK, Kasat Lantas Polrestabes Palembang gerak cepat (gercep).
“Bagi siapa saja yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran, akan ada surat tilang yang dikirimkan ke alamat rumah masing-masing,” jelas Kompol Emil Eka Putra.
Surat tilang itu menjelaskan pelanggaran dan pasal yang dikenakan.
Terkait adanya kasus penipuan dan kuras tabungan modus file APK tilang elektronik memang sudah langsung disikapi cepat Sat Lantas Polrestabes Palembang.
“Supaya tidak jatuh korban lain,” tegas Kompol Emil.
Pihaknya sudah dapat informasi bahwa pelaku berpura-pura sebagai petugas dari Sat Lantas Polrestabes Palembang atau Ditlantas Polda Sumsel.
“Pelaku mengirimkan pesan WA kepada korban yang tujuannya agar bisa membobol rekening atau sumber keuangan korban,” jelasnya.
Untuk itu, masyarakat jangan tertipu lagi. “Kalau ada yang kurang jelas, sebaiknya datang ke ruang tilang ETLE, baik di Polrestabes Palembang maupun Ditlantas Polda Sumsel,” imbuhnya.
Butuh waktu selama 2 bulan Tim Siber Polda Sumsel ‘kejar’ pelaku bobol rekening bank seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang.
Targetnya pelaku selama ini adalah mengirimkan undangan tilang ke nomor-nomor telepon premium.