Penyidik Polda Sumsel Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penganiayaan Selebgram Cantik di Palembang
Penyidik Polda Sumsel Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penganiayaan Selebgram Cantik di Palembang.-Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang selebgram cantik di Palembang digelar penyidik Polda Sumsel, Jumat 14 November 2025.
Dalam gelar perkara tersebut dihadiri langsung pelapor Juniar Ayu dan ibundanya yang didampingi tim hukumnya dari Kantor Ryan Gumay Law Firm.
Gelar perkara khusus atas kasus digelar di gedung Ditreskrimum Polda Sumsel selama lebih kurang satu jam.
Muhamad Gustryan SH MH CHRM CTL, selaku kuasa hukum korban menjelaskan permintaan gelar perkara khusus ini setelah sebelumnya pengenaan pasal dalam laporan penganiayaan berat itu sempat mengarah ke dugaan penganiayaan ringan.
BACA JUGA:Dilaporkan Selebgram Cantik Palembang ke Polda Sumsel Kasus Penganiayaan, Begini Kata Ade Sampurna
BACA JUGA:Selebgram Cantik di Palembang Korban Penganiayaan hingga Diancam Pistol, Pelaku Diduga Anak Pengusaha
"Dalam gelar perkara ini kami menghadirkan ahli pidana. Menurut ahli tersebut, laporan korban memenuhi unsur pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan bukan penganiayaan ringan," ujar Ryan.
Kata Ryan, dalam gelar perkara itu pihaknya juga menyodorkan bukti hasil visum psikiatris dari RS Ernaldi Bahar.
Dalam bukti tersebut yang menyimpulkan, korban mengalami depresi.
"Kehadiran orang tua korban juga untuk memberikan keterangan saksi dugaan pengancaman yang mendengarkan melalui saluran telepon secara langsung, ini juga yang akan dilakukan pendalaman oleh penyidik," tandasnya.
BACA JUGA:Update Terbaru Penyidikan Dugaan Korupsi KUR di Muara Enim, Estimasi Kerugian Negara Rp 12 Miliar
BACA JUGA:Absen dari Panggilan Penyidik, Bos PT BSS dan PT SAL Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp1,6 T
Sementara, AS yang turut dipanggil dalam gelar perkara ini hanya dihadiri oleh tim hukumnya A Riki Budiman SH MH CPCm.
Namun meski telah dihubungi langsung yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, seorang selebgram cantik di Palembang melaporkan seorang mantan politisi ke SPKT Polda Sumsel.
Pelapor Juniar Ayu Tantilova (24) melaporkan mantan politisi di Palembang yang juga merupakan anak seorang pengusaha perkebunan di Sumsel, Rabu 10 September 2025.
BACA JUGA:Tuntutan Tidak Adil, Kuasa Hukum Terdakwa Perintangan Penyidikan Minta Jaksa Kembangkan Perkara
Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Ryan Gumay Law Firm melaporkan AS atas dugaan kasus pengancam yang dialaminya melalui jejaring maya.
"Klien kami menyebut teror dilakukan di berbagai platform media," ujar Verrel Amartya SH CLA kuasa hukum Juniar.
Terlapor AS, kata Verrel patut diduga melakukan pengancaman kekerasan dan membunuh atau menakut-nakuti.
"Dugaan pengancaman itu sudah terjadi berulang kali sejak dua tahun lalu tepatnya, pada Senin 10 Desember 2023," katanya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Naikkan Status Dugaan Korupsi KUR Bank di Muara Enim Rp12,2 Miliar ke Tahap Penyidikan
BACA JUGA:Ssst! PT Waskita Karya Terseret Dalam Lingkaran Penyidikan Korupsi Distribusi Semen PT KMM
Dia menjelaskan, sebelum pengancaman itu terjadi, antara kliennya dan terlapor merupakan teman dekat.
"Dugaan pengancaman saat klien kami mencoba menjauh dari terlapor setelah menyadari terlapor merupakan suami orang," tambahnya.
"Bahkan klien juga memang betul betul menerima tindak kekerasan penganiayaan dari pihak terlapor dan klien kami sebetulnya sudah lebih dulu melaporkan itu secara terpisah, namun sampai sekarang belum mendapatkan kepastian hukum," katanya lagi.
Akibat aksi penganiayaan itu membuat Juniar mengalami luka serius di wajahnya.
BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 T, Kejati Periksa Saksi PT BSS dan PT SAL
Tuduhan penganiayaan yang diatur pasal 351 KUHP, yang dilaporkan di pertengahan bulan Juni.
Namun berjalannya proses penyelidikan, dugaan pasal yang dilaporkan oleh kliennya itu diterapkan berbeda oleh penyidik yang menangani.
"Berjalannya proses, berdasarkan informasi didapat bahwa bergeser pasalnya menjadi 352 KUHP tentang penganiayaan ringan," tegasnya.
Padahal sambung Verrel, dari bukti yang dikantongi, tim hukum itu menunjukkan bahwa Juniar alami penganiayaan serius.
"Bahkan pihak kami mendapat informasi bahwa terlapor menyewa orang untuk menganiaya klien kami," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





