Petugas Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Fitriyanti SE akhirnya sukses meringkus tersangka, inisial ES.
Kronologisnya, 30 Mei 2023 pagi, tersangka ES menghubungi korban via WhatApps (WA).
Kepada korban, tersangka mengaku dari kepolisian. Dia mengirimkan file APK dengan nama surat tilang.
Itu rupanya modus baru yang jika file itu dibuka, maka pelaku bisa mengetahui seluruh isi SMS dari ponsel korban.
Diketahui, pemuda asal Tulung Selapan, kabupaten OKI, provinsi Sumsel ini baru dapat 1 korban.
Itu setelah pemuda inisial ES (23) 2 tahun belajar di komunitas ‘bandit siber’ di kampungnya.
Tersangka mengaku telah beraksi sejak 2022.
Ia awalnya ikut dalam sejumlah komunitas. Mulai belajar dan coba-coba beraksi.
Dimulai dengan mengirimkan file.
APK Surat Tilang Elektronik (E-Tilang) yang dibelinya seharga Rp500 ribu.
Tak hanya itu, ada 20 rekening bank dan Virtual Account (VA) yang juga ia beli via online seharga Rp250 ribu per rekening.
ES mengaku mencari mangsanya secara acak.