Surat tilang itu menjelaskan pelanggaran dan pasal yang dikenakan.
Terkait adanya kasus penipuan dan kuras tabungan modus file APK tilang elektronik memang sudah langsung disikapi cepat Sat Lantas Polrestabes Palembang.
“Supaya tidak jatuh korban lain,” tegas Kompol Emil.
Pihaknya sudah dapat informasi bahwa pelaku berpura-pura sebagai petugas dari Sat Lantas Polrestabes Palembang atau Ditlantas Polda Sumsel.
“Pelaku mengirimkan pesan WA kepada korban yang tujuannya agar bisa membobol rekening atau sumber keuangan korban,” jelasnya.
Untuk itu, masyarakat jangan tertipu lagi. “Kalau ada yang kurang jelas, sebaiknya datang ke ruang tilang ETLE, baik di Polrestabes Palembang maupun Ditlantas Polda Sumsel,” imbuhnya.
Butuh waktu selama 2 bulan Tim Siber Polda Sumsel ‘kejar’ pelaku bobol rekening bank seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang.
Targetnya pelaku selama ini adalah mengirimkan undangan tilang ke nomor-nomor telepon premium.
Petugas Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Fitriyanti SE akhirnya sukses meringkus tersangka, inisial ES.
Kronologisnya, 30 Mei 2023 pagi, tersangka ES menghubungi korban via WhatApps (WA).
Kepada korban, tersangka mengaku dari kepolisian. Dia mengirimkan file APK dengan nama surat tilang.
Itu rupanya modus baru yang jika file itu dibuka, maka pelaku bisa mengetahui seluruh isi SMS dari ponsel korban.