Dengan back up personel Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel, dilakukan penangkapan terhadap Jaya Saputra (29), warga Dusun IV Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, OKI.
Jaya merupakan pembobol rekening nasabah milik Hendrik Salim (40), warga Kabupaten Jembrana, BALI.
Uang korban senilai Rp798 juta dikuras pelaku setahun silam.
Tepatnya 2 Januari 2022.
Pengakuan tersangka Jaya, ia sudah melakoni pekerjaan ini sejak 2019 lalu.
Kurang lebih empat tahun terakhir, sudah Rp1,7 miliar yang dia dapatkan dengan hanya “bekerja” dari rumah.
Pria yang hanya tamatan SD ini, dia belajar kemampuan trik dan cara membobol rekening nasabah jarak jauh dari teman-temannya.
“Rata-rata punya kemampuan itu. Sebenarnya tidak ada keahlian khusus,” ucap tersangka.
Misalnya, untuk bobol rekening bank calon korban, pelaku hanya berusaha mendapatkan nomor One Time Password (OTP) rekening bank.
Setelah dapat OTP, uang dalam tabungan korban pun jebol.
Aksinya membobol mobile banking via apk file surat tilang membuat pemuda asal Tulung Selapan OKI bakal dikenakan UU ITE, dan dia terancam 6 tahun penjara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.