Aksi Tipu Begal Rekening ‘Tulung Selapan’ Dapat Diatasi, Nasabah Harus Verifikasi Data dan Hubungi Pihak Bank!

Sabtu 30-09-2023,00:38 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Wanita Tulung Selapan Ini Tegaskan Tak Semua Pelaku Bobol Rekening Bank dari Daerahnya: ‘Kita Kena Imbasnya!’

Dengan back up personel Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel, dilakukan penangkapan terhadap Jaya Saputra (29), warga Dusun IV Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, OKI.

Jaya merupakan pembobol rekening nasabah milik Hendrik Salim (40), warga Kabupaten Jembrana, BALI. 

Uang korban senilai Rp798 juta dikuras pelaku setahun silam. 

Tepatnya 2 Januari 2022. 

BACA JUGA:Bobol Mobile Banking via APK File Surat Tilang, Pemuda Tulung Selapan Ini Kena UU ITE Terancam 6 Tahun Penjara

Pengakuan tersangka Jaya, ia sudah melakoni pekerjaan ini sejak 2019 lalu.

Kurang lebih empat tahun terakhir, sudah Rp1,7 miliar yang dia dapatkan dengan hanya “bekerja” dari rumah. 

Pria yang hanya tamatan SD ini, dia belajar kemampuan trik dan cara membobol rekening nasabah jarak jauh dari teman-temannya. 

“Rata-rata punya kemampuan itu. Sebenarnya tidak ada keahlian khusus,” ucap tersangka.

BACA JUGA:Sejak Maret 2015, Sudah 15 Kasus Kejahatan Ilegal Access ‘Bobol Rekening Bank’ File APK dari Tulung Selapan

Misalnya, untuk bobol rekening bank calon korban, pelaku hanya berusaha mendapatkan nomor One Time Password (OTP) rekening bank. 

Setelah dapat OTP, uang dalam tabungan korban pun jebol.

Aksinya membobol mobile banking via apk file surat tilang membuat pemuda asal Tulung Selapan OKI bakal dikenakan UU ITE, dan dia terancam 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Ternyata Pemuda Tulung Selapan OKI Ini Baru Dapat 1 Korban Setelah 2 Tahun Belajar di Komunitas ‘Bandit Siber’

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang  perubahan atas UU Nomor 11 tahun  2008 tentang ITE

Kategori :