“Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Kawanan ES ini rata-rata hanya tamatan SD ini, belajar kemampuan trik dan cara membobol rekening nasabah jarak jauh dari teman-teman komunitasnya.
Untuk membobol rekening bank calon korban, pelaku hanya berusaha mendapatkan nomor One Time Password (OTP) rekening bank.
Setelah dapat OTP, uang dalam tabungan korban pun jebol.
Terdata sejak bulan Maret 2015, sudah 15 kasus kejahatan ilegal access yang berujung pembobolan rekening bank.
Pesan file apk undangan atau surat tilang palsu dikirimkan pelaku dari Tulung Selapan, kabupaten OKI, provinsi Sumatera Selatan.
Data itu hingga Januari 2023, yang melibatkan peretas asal daerah tersebut.
Luarbiasanya, uang yang mereka raup sudah puluhan bahkan mungkin mencapai ratusan miliar rupiah.
Modus operandi tindak kejahatan ilegal access yang dilakukan tersangka yakni dengan mengirimkan APK surat tilang atau undangan palsu.
Tersangka bahkan mengaku dari kepolisian, dan ini yang membuat korban percaya.
Guna antisipasi penipuan modus surat tilang file APK, Kasat Lantas Polrestabes Palembang gerak cepat (gercep).
“Bagi siapa saja yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran, akan ada surat tilang yang dikirimkan ke alamat rumah masing-masing,” jelas Kompol Emil Eka Putra.