Uang Rp2,3 miliar itu sudah dihabiskannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Dia berlagak bak seorang “sultan”.
Pria pengangguran ini membagi-bagikan uang hasil penipuan itu ke para tetangga dan teman-temannya.
Ada juga yang dititipkan dengan teman-teman sekampungnya via transfer.
BACA JUGA:Buka Rekening Bank Digital Allo Bank Bisa Dapat Cuan? Pasti Untung Begini Caranya
“Ada yang belum sempat ditarik, masih dalam rekening,” aku tersangka ES.
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Warga Tulung Selapan yang Kuras Rp2,4 Miliar Milik Warga Palembang
Pelaksana tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH modus operandi tindak kejahatan ilegal access yang dilakukan tersangka yakni dengan mengirimkan APK surat tilang.
“Tersangka mengaku dari kepolisian, mungkin itu yang membuat korban percaya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta,” tukasnya.
Terkait adanya kasus penipuan dan kuras tabungan modus file APK tilang elektronik disikapi cepat Sat Lantas Polrestabes Palembang.
Supaya tidak jatuh korban lain.
“Kami sudah dapat informasi. Pelaku berpura-pura sebagai petugas dari Sat Lantas Polrestabes Palembang atau Ditlantas Polda Sumsel,” ungkap urai Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra.
“Pelaku mengirimkan pesan WA kepada korban yang tujuannya agar bisa membobol rekening atau sumber keuangan korban,” jelasnya.