SUMEKS.CO - Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapat fasilitas penunjang kesehatan seperti kacamata, alat bantu dengar, hingga kaki palsu.
Semua fasilitas penunjang kesehatan tersebut dapat di klaim secara gratis bagi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Fasilitas kesehatan tersebut telah diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia No 3 tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.
Namun perlu diingat meski gratis semua fasilitas layanan kesehatan tersebut harus berdasarkan atas indikasi medis dari dokter.
BACA JUGA:Ternyata Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya
Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang berada langsung di bawah pemerintah yang berfungsi untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia secara rata dan adil.
Tanpa basa-basi berikut daftar fasilitas penunjang kesehatan yang telah ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Permenkes RI No 20 Tahun 2023.
1. Kacamata
Kepesertaan aktif BPJS yang mengalami gangguan penglihatan berdasarkan indikasi medis akan mendapatkan fasilitas kesehatan berupa kacamata dari BPJS Kesehatan secara gratis sesuai dengan plafon.
BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Fasilitas kesehatan ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan didukung dengan hasil pemeriksaan mata.
Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan mulai dari minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris hingga 0.25 dioptri untuk lensa silindris.
Perlu diingat kacamata dapat diberikan 2 tahun sekali. Selain itu, Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mandiri kelas 3 akan mendapatkan beserta plafon Rp165 ribu.
Sementara, peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 2 mendapatkan plafron Rp220 ribu, lalu peserta kelas 1 memperoleh plafon sebesar Rp330 ribu.
BACA JUGA:Bukan Cuma Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Mengcover Kesehatan Mental, Ini Caranya
Besaran plafon berdasarkan kelas yang dipilih peserta BPJS.
2. Alat Bantu Dengar
Tidak hanya kacamata, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapat tanggungan biaya fasilitas penunjang alat bantu dengar.
Unttuk mendapatkan alat bantu dengar pasien BPJS Kesehatan harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.
BACA JUGA:4 Cara Simpel Melihat Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Smartphone, Peserta Wajib Tahu
Adapun, besaran plafon alat bantu dengar yang ditanggung dari BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp1,1 juta.
Alat bantu hanya didapatkan 1 kali maksimal pada lima tahun berasaskan resep dari dokter spesialis THT.
3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau telah lepas. Fasilitas protesa gigi bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan besaran biaya maksimal Rp1,1 juta, selain itu, plafon dibagi masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.
BACA JUGA:Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan akibat Udara yang Kian Tak Sehat? Begini Alurnya
Protesa gigi diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama,
4. Protesa Alat Gerak
Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga bisa menanggung protesa alat gerak berupa tangan dan kaki palsu. Adapun bayaran maksimal biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga Rp2.750.000.
Protesa alat gerak dapat diklim paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis. Untuk mendapatkan protesa alat gerak harus berdasarkan resep langsung dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
BACA JUGA:ANTI TELAT BAYAR! Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Smartphone, Caranya Sangat Mudah
5. Korset Tulang Belakang
Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang dan menurunkan beban tulang belakang serta persendian.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat mengklaim korset tulang belakang, adapun besaran biaya yang ditanggung maksimal Rp385 ribu.
Sebagai informasi tambahan , korset bisa diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis oleh dokter.
BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri
6. Collar Neck
Fasilitas penunjang kesehatan selanjutnya adalah Collar neck atau penyangga leher. Salah satu alat bantu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu.
Sama seperti dengan korset tulang belakang, collar neck diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis oleh dokter.
7. Kruk
BACA JUGA:Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan akibat Udara yang Kian Tak Sehat? Begini Alurnya
--dok : sumeks.co
Fasilitas penunjang kesehatan yang ditangung BPJS Kesehatan terakhir ialah Kruk alat kesehatan berupa penyangga tubuh, seperti tongkat.
BPJS Kesehatan menanggung biaya kruk hingga Rp385 ribu dan diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan indikasi medis oleh dokter.
Itulah, tujuh fasilitas penunjang kesehatan yang diberikan langsung oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat (*)