Kementerian Hukum Laporkan Kinerja 2025, Digitalisasi Jadi Kunci
Kinerja Kemenkum 2025 meningkat signifikan melalui digitalisasi layanan, penguatan KI, reformasi regulasi, dan pembinaan hukum nasional.--
Jakarta — Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat sejumlah capaian kinerja signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan hukum kepada masyarakat sepanjang tahun anggaran 2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa kinerja Kementerian Hukum mengalami peningkatan di berbagai sektor pelayanan, bahkan sebagian capaian telah melampaui target yang ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkum dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Administrasi Hukum Umum Capai 99,48 Persen
Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum berhasil menyelesaikan 12.283.097 permohonan dari total 12.346.995 permohonan yang masuk, atau setara dengan 99,48 persen.
Dari layanan AHU tersebut, Kemenkum membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,123 triliun, melampaui target tahun 2025 sebesar Rp1,09 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2024 pada periode yang sama, capaian PNBP AHU meningkat sebesar 2,58 persen.
“Layanan AHU sudah 100 persen digital. Masyarakat lebih mudah mengaksesnya, transparan, dan lebih cepat,” ujar Supratman.
Pada tahun yang sama, Kementerian Hukum juga menyukseskan program pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan total 83.020 koperasi telah disahkan sebagai bagian dari program prioritas nasional.
Penyelesaian Permohonan Kekayaan Intelektual Meningkat
Di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum menyelesaikan 385.675 permohonan KI, melebihi jumlah permohonan yang diterima pada tahun berjalan sebanyak 372.760 permohonan.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan penyelesaian sebesar 15,12 persen dibandingkan tahun 2024.
Peningkatan ini mencerminkan percepatan pemeriksaan substantif, termasuk penyelesaian permohonan merek dan paten sederhana yang memerlukan waktu pemeriksaan sekitar enam bulan. Dari sisi PNBP, layanan KI menghasilkan pendapatan sebesar Rp893,35 miliar, naik 4,16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual melalui edukasi, kemudahan pendaftaran, dan penguatan penegakan hukum,” kata Supratman.
Pemerintah juga aktif mendorong pembenahan sistem royalti musik, baik di tingkat nasional maupun global, melalui Proposal Indonesia terkait tata kelola royalti digital yang telah dipaparkan dalam forum internasional, termasuk SCCR ke-47 di Swiss, dan mendapat dukungan dari sejumlah negara.
Selain itu, Indonesia mencatatkan 261 produk Indikasi Geografis (IndiGeo) terdaftar, menjadikannya negara dengan jumlah IndiGeo terbanyak di kawasan ASEAN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



